Infografis Sertifikat Elektronik

Bila Anda telah mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Anda harus mengetahui atau malah sudah mengenal sertifikat elektronik. Sesuai namanya, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang berbentuk elektronik atau menyimpan tanda tangan elektronik. Tujuannya untuk menunjukkan sebuah identitas atau status subjek hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini dinaungi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara sertifikat elektronik.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk mendapatkan sertifikat, PKP harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Permohonan tersebut harus diajukan langsung oleh pengurus yakni direktur atau orang yang namanya terdapat di dalam akta PKP. Berikut ini syarat atau dokumen yang harus disiapkan oleh PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

  1. Mengajukan surat permohonan sertifikat digital/elektronik yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan. Pengurus PKP wajib menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Proses ini tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.
  2. Siapkan email dan passprase (password yang digunakan untuk sertifikat digital/elektronik) yang nantinya digunakan dalam pendaftaran.
  3. Lampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat tersebut.
  4. KTP/paspor/KITAS/KITAP, Kartu Keluarga (KK) pengurus yang asli dan fotokopi.
  5. Pas foto terbaru pengurus yang disimpan di dalam CD (softcopy).

Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, pengurus PKP bisa langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar.

Bisa disimak foto dibawah adalah tatacara dan persyaratan pengajuan Sertifikat Elektronik.