Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, pasal 2, Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:
- Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
- Peredaran bruto di atas Rp 500juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).