Merupakan kegiatan penelaahan seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan baik secara perhitungan pajak, pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelunasan, dan pelaporan untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan.
Tujuan Tax Review adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Tax Review dilakukan untuk mempersiapkan wajib pajak dalam ataupun setelah menghadapi pemeriksaan pajak.
Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan juga menyelesaikan permasalahan perpajakan yang diperlukan.
Merupakan jasa pendampingan dan mewakili wajib pajak atas pemeriksaan dari kantor pajak yang mencakup semua lini perpajakan, yaitu PPh, PPN dan lainnya.
Kami membantu klien dalam menyiapkan dan mengajukan surat keberatan dimana klien menerima penilaian yang tidak sesuai dari kantor pajak.
Banding pajak merupakan suatu upaya hukum yang dapat dilakukan atau ditempuh setelah Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan keberatannya.
Apabila surat keputusan keberatan Wajib pajak ditolak dan wajib pajak merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan tersebut, atas keberatan yg diajukan maka dapat ditingkatkan ke proses Banding Pajak yang akan di proses di Pengadilan Pajak.
Tax Due Diligence adalah proses di mana permasalahan perpajakan yang berhubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independent. Dengan kata lain, tax due diligence dilakukan untuk mengetahui rekam jejak kewajiban perpajakan dari usaha yang akan digabungkan atau akuisisi dengan perusahaan saat ini. Melalui tax due diligence, kamu akan mengetahui potensi ataupun risiko isu perpajakan yang mungkin akan terjadi sebelum perusahaan melakukan akuisisi.
Merupakan pekerjaan procedural, teknis dan administratif yang diperlukan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Membantu perusahaan atau wajijb pajak dalam mempersiapkan dokumen transfer pricing yang mana merupakan kebijakan yang menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Laporan Harga transfer ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PMK-213/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya; Peraturan Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak No.: PER-43/PJ/2010, sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No.: Per-32/PJ/2011; Peraturan Dirjen Pajak No.: PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa; dan/atau Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.