Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang Mengacu pada Pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Mengacu dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini semakin menarik perhatian publik, terutama para pelaku usaha di sektor ekonomi digital. Karena, ketentuan-ketentuan dan mekanisme dalam PMK 37/2025 bukan hanya tentang batasan pajak baru, namun juga menegaskan pentingnya peran pajak yang berimbang dalam sistem yang lebih modern dan efisien di era ekonomi digital.
Mekanisme Baru untuk Pajak yang Sudah Ada
Isi dari PMK 37/2025 adalah penyesuaian Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau yang lebih dikenal sebagai platform digital, yang berperan dalam pengumpulan dan pelaporan PPN serta PPh Pasal 23, yang kemudian digabung menjadi fungsi digital badan PPN Pasal 2 ayat 2a yang berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan luar negeri.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menutup celah di bidang digital dengan mengatur kembali tata kelola transaksi lintas negara, platform, dan kegiatan jasa, termasuk pengenaan pajak digital (digital tax) kepada seluruh entitas yang memperoleh nilai tambah dari perdagangan elektronik, termasuk transaksi jasa, iklan, dan konten digital yang sebelumnya belum optimal diatur dalam sistem perpajakan konvensional.
Menciptakan Kesetaraan (Level Playing Field)
Salah satu tujuan utama PMK 37/2025 adalah mewujudkan level playing field atau kesetaraan pajak antara pelaku perdagangan daring (online) dan luring (offline). Artinya, setiap entitas yang memperoleh penghasilan melalui platform digital memiliki kewajiban pajak yang sama sebagaimana pelaku usaha konvensional. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan fiskal sekaligus memperluas basis pajak nasional di era ekonomi digital.
Dampak Positif bagi UMKM Digital
Pemerintah berharap implementasi regulasi ini dirancang dengan memperhatikan perlindungan bagi pelaku UMKM digital, dengan mendorong kepatuhan pajak yang mudah dan tidak memberatkan. Dalam PMK ini terdapat beberapa poin penting, antara lain:
-
Liberalisasi Pajak bagi UMKM Digital
PMK 37/2025 menegaskan bahwa pelaku usaha yang secara nominal omzetnya masih kecil, akan menerima dispensasi dan kemudahan perpajakan. -
Penguatan Ekonomi Omzet
Pedagang yang berada dalam ranah digital diharapkan dapat tumbuh lebih cepat dengan adanya ekosistem pajak yang jelas dan transparan. Mekanisme baru ini juga memberi dorongan bagi pelaku usaha mikro agar dapat bersaing dengan bisnis besar melalui pasar digital yang lebih luas. -
Mendorong Kepatuhan Pajak
Dengan regulasi yang mudah dipahami, masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak tanpa merasa terbebani oleh administrasi yang rumit.
Secara global, penyesuaian digital dalam pengumpulan pajak menandakan langkah besar pemerintah menghadapi era digital yang semakin cepat. PMK 37/2025 diharapkan dapat memberikan keadilan serta memperkuat kedaulatan ekonomi pajak nasional, sejalan dengan prinsip modernisasi sistem perpajakan yang inklusif, efisien, dan adil.



