Peluang Baru Wajib Pajak: Dividen Dalam Negeri Dikecualikan dari Objek Pajak (UU HPP)

📰 Peluang Baru Wajib Pajak: Dividen Dalam Negeri Dikecualikan dari Objek Pajak (UU HPP)

🎯 Manfaatkan Insentif Pajak untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Peraturan perpajakan di Indonesia terus beradaptasi untuk mendorong iklim investasi yang lebih baik dan menggerakkan perekonomian nasional. Salah satu terobosan signifikan yang patut diketahui oleh setiap Wajib Pajak (WP), baik Pribadi maupun Badan, hadir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan terbaru ini memberikan insentif yang sangat menarik, yaitu: dividen yang berasal dari dalam negeri (DN) dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali (reinvestasi) di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

🔎 Mengurai Ketentuan Pengecualian Dividen (Pasal 4 UU PPh juncto UU HPP)

Sebelum UU HPP, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari dalam negeri akan dikenakan PPh Final 10% (kecuali WPOP tersebut melakukan reinvestasi). Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WPB), dividen yang diterima dan kepemilikan sahamnya memenuhi batas tertentu akan dikecualikan (misalnya, kepemilikan di atas 25%).

Kini, dengan berlakunya UU HPP, skema pengecualian tersebut disempurnakan dan diperluas:

  1. Pengecualian Penuh untuk Wajib Pajak Badan (WPB)

Dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di dalam negeri (dividen DN) seluruhnya dikecualikan dari objek PPh.

Implikasi: Penghasilan dividen bagi WPB tidak perlu lagi memenuhi batas kepemilikan saham tertentu untuk dapat dikecualikan dari PPh.

  1. Pengecualian dengan Syarat Reinvestasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh, sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Penting! Pengecualian hanya berlaku atas bagian dividen yang diinvestasikan. Sisa dividen yang tidak diinvestasikan akan tetap dikenakan PPh Final sesuai tarif yang berlaku.

⏳ Mekanisme dan Jangka Waktu Reinvestasi

Pengecualian ini tidak berlaku secara otomatis. WP harus memastikan bahwa reinvestasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang relevan (saat ini diatur dalam PMK No. 18/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 16/PMK.03/2023).

  1. Batas Waktu Reinvestasi

Dividen harus diinvestasikan kembali paling lambat pada akhir bulan ketiga (untuk WPOP) atau akhir bulan keempat (untuk WPB) setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

  1. Jangka Waktu Kepemilikan Investasi

Investasi harus dipertahankan minimal selama 3 (tiga) tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

  1. Bentuk-Bentuk Investasi yang Diperbolehkan

Wajib Pajak diberikan fleksibilitas dalam memilih jenis investasi, antara lain:

  • Surat Berharga Negara (SBN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Obligasi atau Sukuk BUMN/BUMD/Swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
  • Investasi Keuangan lainnya (misalnya, tabungan/deposito, emas batangan, reksadana, penyertaan modal pada perusahaan rintisan).
  • Investasi pada Sektor Riil (misalnya, properti, tanah, pendirian/partisipasi dalam perusahaan baru).

💡 Strategi Kepatuhan dan Optimalisasi Pajak

Ketentuan ini adalah peluang besar untuk mengoptimalkan likuiditas bisnis dan kekayaan pribadi sambil tetap mematuhi peraturan pajak. Sebagai konsultan pajak profesional, kami menyarankan langkah-langkah berikut:

  1. Perencanaan Keuangan yang Matang: Hitung secara cermat jumlah dividen yang akan diinvestasikan dan tentukan instrumen investasi yang paling sesuai dengan profil risiko dan tujuan bisnis/pribadi Anda.
  2. Dokumentasi yang Kuat: Simpan seluruh bukti penerimaan dividen, bukti investasi, dan dokumentasi kepemilikan investasi minimal selama 3 tahun masa investasi. Kepatuhan pelaporan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) juga wajib diperhatikan.
  3. Konsultasi Ahli: Kebijakan ini memiliki detail pelaksanaan yang kompleks, termasuk perlakuan jika terjadi pengalihan investasi sebelum 3 tahun. Konsultasikan dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi, sehingga pengecualian pajak dapat dinikmati secara sah dan optimal.

Peraturan pengecualian dividen yang direinvestasikan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam mendorong reinvestasi dan pembangunan ekonomi nasional. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkuat aset dan bisnis Anda dengan efisiensi pajak yang maksimal.

(Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Untuk perencanaan dan implementasi perpajakan yang spesifik, selalu konsultasikan dengan konsultan pajak berlisensi.)

 

Partner

Ir. I Made Suadnyana, BKP

SWS Consulting

Ikuti Kami

More Posts

Di SWS, setiap anggota dan staff kami ahli dalam memberikan nasihat bisnis yang berkualitas untuk membantu anda mencapai tujuan finansial, operasional, dan manajemen anda.

Kontak Kami

Temukan Kami

© 2025 SWS Consulting. All rights reserved.

error: Content is protected !!