NITKU: Identitas Baru untuk Administrasi Perpajakan yang Lebih Modern
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan. Salah satu perubahan signifikan yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak (WP) terkait implementasi sistem yang adaptif, berbasis digital, dan terintegrasi adalah penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai bentuk penggantian nomor Kode Wilayah Wajib Pajak (NPWP) cabang sebelumnya.
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha WP, yang digunakan dalam kegiatan usaha, kantor cabang, outlet, atau tempat sejenis yang berada di luar alamat tempat kedudukan WP Pusat. NITKU bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, maupun kegiatan pengawasan oleh petugas pajak (KPP Pratama).
Dasar Hukum dan Format Terbaru NITKU
Pemberlakuan NITKU merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dari ketentuan lanjut melalui:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023
(Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-7/PJ/2023
NITKU memiliki format 20 digit yang terdiri dari:
-
15 digit pertama: Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) Pusat
-
5 digit terakhir: Nomor urut tempat kegiatan usaha yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem DJP
Fungsi Utama NITKU dalam Administrasi Perpajakan
Manfaat NITKU tidak hanya digunakan untuk pelaporan data, pelaporan pajak, maupun kegiatan usaha, tetapi juga digunakan dalam proses administrasi internal DJP seperti pemetaan wajib pajak berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Beberapa fungsi utamanya antara lain:
-
Identifikasi Transaksi Antar Cabang
NITKU berfungsi untuk mengidentifikasi transaksi antar tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh WP yang sama, sehingga DJP dapat melakukan analisis dan monitoring dengan lebih efisien. -
Akses Kepabeanan dan Bea Cukai
Memberikan data kepada otoritas kepabeanan atas kegiatan impor dan ekspor yang dilakukan melalui tempat kegiatan usaha. -
Pelaporan SPT Masa PPN
Pajak atas penyerahan yang dilakukan oleh cabang wajib dilaporkan secara konsisten dengan identitas NITKU. -
Pelaporan PPN atas Barang dan Jasa
Pelaporan PPN atas transaksi cabang wajib teridentifikasi sesuai NITKU agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan pelaporan antara pusat dan cabang. -
Penerbitan dan Validasi Faktur Pajak
NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha dalam pembuatan dan validasi faktur pajak. -
Administrasi Kepatuhan Pajak
Memudahkan KPP melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pajak sesuai lokasi usaha WP. -
Pelaporan Pajak Final dan Bongkaran (Bea)
Menjadi identitas tempat kegiatan usaha yang memiliki spesifikasi pajak tersendiri.
Langkah Selanjutnya bagi Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP Cabang, sistem DJP akan secara otomatis mengonversi nomor tersebut menjadi NITKU berdasarkan data kegiatan usaha yang telah dilaporkan. Namun demikian, Wajib Pajak tetap perlu memastikan data tempat kegiatan usaha sudah lengkap dan terdaftar dengan alamat yang valid di sistem administrasi DJP.



