Pajak Penghasilan

Tarif PPh Orang Pribadi

Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih mencerminkan keadilan. Lapisan pajak dan tarif pajaknya berdasarkan pasal 17 ayat (1) RUU HPP, yaitu:

Lapisan

Tarif

UU PPh RUU HPP
Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I 0 – Rp 50 juta 5% 0 – Rp 60 juta 5%
II >Rp 50 – 250 juta 15% >Rp 60 – 250 juta 15%
III >Rp 250-500 juta 25% >Rp 250-500 juta 25%
IV >Rp 500 juta 30% >Rp 500 juta – 5 miliar 30%
V >Rp 5 miliar 35%

 

Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam RUU HPP, besaran PTKP yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta perbulan atau Rp54 Juta pertahun. Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

 

Pengenaan Pajak Atas Natura

Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima dalam pasal 4 ayat (3) huruf d dalam UU HPP sebagai berikut:

  1. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  2. Natura di daerah tertentu
  3. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragamNatura yang bersumber dari APBN/APBD
  4. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
  5. Batas Peredaran Bruto Tidak Dikenai Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

 

Tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan terbaru sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 yaitu sebesar 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Tarif PPh Badan

Tahun Pajak Tarif UU PPh Tarif RUU HPP
Tahun 2020 – 2021 22%  
Tahun 2022 dst. 20% 22%

Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.