Peredaran Bruto Hingga Rp 500 juta untuk WP OP UMKM Tidak Dipungut Pajak!

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terkait dengan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh  Wajib Pajak dalam negeri memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam peraturan ini tidak menjelaskan serta menyebutkan adanya batasan PTKP bagi WP OP UMKM. Sehingga berapapun penghasilan yang diperolah oleh WP OP UMKM akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0.5% setiap bulannya dengan jangka waktu paling lama 7 tahun sesuai dengan aturan penggunaan PP 23 bahwa WP OP UMKM hanya bisa menggunakan PP 23 ini selama 7 Tahun.

Namun dengan adanya Undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh Pemerintah pada Tahun 2021 lalu. Dimana dalam pasal 7 ayat 2a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat kebijakan yang menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP UMKM. PTKP ini tidak hanya untuk wajib pajak Orang Pribadi saja, namun WP OP UMKM juga mendapatkan PTKP sebesar Rp 500 juta  dalam satu tahun, sehingga penghasilan WP OP UMKM yang masih kurang atau sama dengan Rp 500 juta dalam setahun maka tidak pelu membayar  PPh Final sebesar 0.5%. Kebijakan ini berlaku per tahun 2022. Hal ini merupakan dukungan dari Pemerintah untuk para pelaku UMKM untuk dapat memaksimalkan usahanya.

Bagaimana cara penerapan penggunaan PTKP bagi WP OP UMKM ini ?

Sejak di berlakukannya UU HPP ini yaitu pada tahun 2022, terdapat penyesuaian perhitungan PPh Final UMKM bagi WP OP, yaitu para pelaku UMKM harus menghitung dang mengetahui apabila omzetnya sudah melebihi Rp 500 jt dalam 1 tahun atau belum, karena apabila omzetnya sudah melebihin Rp 500 juta dalam setahun maka saat itu baru akan dikenakan tariff PPh Final UMKM. Namun apabilan dalam 1 tahun omzet tidak mencapai Rp 500 juta maka omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM. Berikut contoh perhitungan PPh Final UMKM dalam UU HPP

Ilustrasi Perhitungan Pajak Pak Made sebagai pengusaha Toko Sembako Pada Tahun Pajak 2022

No Bulan  Peredaran Usaha Peredaran Usaha Kumulatif Peredaran Usaha Kena Pajak PPh Final Sesuai UU HPP PPh Final Sebelum UU HPP Berlaku
1 Januari 100.000.000 100.000.000 0 0 500.000
2 Februari 100.000.000 200.000.000 0 0 500.000
3 Maret 100.000.000 300.000.000 0 0 500.000
4 April 100.000.000 400.000.000 0 0 500.000
5 Mei 100.000.000 500.000.000 0 0 500.000
6 Juni 100.000.000 600.000.000 100.000.000 500.000 500.000
7 Juli 100.000.000 700.000.000 100.000.000 500.000 500.000
8 Agustus 100.000.000 800.000.000 100.000.000 500.000 500.000
9 September 100.000.000 900.000.000 100.000.000 500.000 500.000
10 Oktober  100.000.000 1.000.000.000 100.000.000 500.000 500.000
11 November 100.000.000 1.100.000.000 100.000.000 500.000 500.000
12 Desember 100.000.000 1.200.000.000 100.000.000 500.000 500.000
Total 1.200.000.000 700.000.000 3.500.000 6.000.000

 

NB: saat bulan Mei, kumulatif omzet peredaran usaha Pak Made sudah mencapai Rp 500 Juta , maka dari itu setelah bulan Mei berapapun Omzet usahanya sudah mulai di kenakan PPh Final dengan tarif 0,5%

Sehingga dapat disimpulkan dalam perhitungan diatas terlihat berapa PPh Final terhutang Pak Made sebelum dan sesudah berlakunya UU HPP. Sebelum berlakunya UU HPP , Pak Made memiliki pajak terhutang sebesar Rp 6 Juta dalam 1 tahun dan setelah berlakunya UU HPP Pak Made memiliki pajak terhutang sebesar Rp 3,5 Juta dalam 1 tahun sehingga dengan adanya aturan terbaru dalam UU HPP terkait dengan PP 23 ini pajak terhutang Pak Made berkurang sebesar Rp 2,5 Juta.