Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan ? Memahami Batasan dan Penyebabnya

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan ? Memahami Batasan dan Penyebabnya

Pendahuluan

Bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia, memahami konseptualisasi dan mekanisme sanksi pajak (STP) adalah hal krusial. Salah satu surat yang penting untuk dipahami adalah Surat Tagihan Pajak (STP), yang berfungsi sebagai alat pemberitahuan resmi, memberikan catatan dan menilai kembali kewajiban pajak yang belum atau terlambat dipenuhi oleh wajib pajak, serta berfungsi sebagai alat penagihan.

Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: kapan STP atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan? Memahami kondisi dan jangka waktu penerbitan STP penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi administratif yang dikenakan.

Poin Kunci Penerbitan STP

STP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran pajak, denda, maupun sanksi administratif berupa bunga atau keterlambatan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023, STP dapat diterbitkan dalam kondisi:

  1. Telah terjadi pelaporan SPT yang diisi tidak benar, tidak akurat, atau kurang lengkap.

  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung dalam penulisan administrasi.

  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga, karena terlambat melaporkan atau membayar pajak.

  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan.

  5. Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyetor sebagian, yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak.

  6. Wajib Pajak menerima bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada dirinya.

Batas Waktu Penerbitan STP

Mengenai kapan STP dapat diterbitkan, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan STP dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.

Namun, jika WP atau pihak terkait sedang dalam proses pemeriksaan pajak, surat teguran, atau proses hukum pajak lainnya, DJP dapat menunda penerbitan STP hingga proses tersebut selesai untuk menghindari putusan pemeriksaan ganda berdasarkan dokumen yang berbeda.

Prosedur Penerbitan dan Tindak Lanjut

Penerbitan STP sering kali disebabkan oleh proses penilaian administratif yang dilakukan oleh fiskus setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian laporan pajak. Setelah diterbitkan, Wajib Pajak diwajibkan membayar jumlah yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) paling lambat 1 bulan setelah tanggal diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut WP belum melakukan pelunasan, STP dapat ditingkatkan menjadi tahap penagihan aktif oleh KPP setempat, termasuk penyitaan aset wajib pajak bila diperlukan.

Kesimpulan

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah instrumen penagihan yang serius. Namun, fungsi utamanya tetap sebagai pengingat administratif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib. Dengan memahami alasan, waktu, dan prosedur penerbitannya, wajib pajak dapat menjaga kepatuhan fiskal dan menghindari sanksi tambahan dari DJP.
Selalu pastikan laporan dan dokumen pajak Anda akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari penerbitan STP dan beban sanksi yang menyertainya.

Partner

Bayu Eka Ardinata, SE., Ak., CA., BKP

SWS Consulting

Ikuti Kami

More Posts

Di SWS, setiap anggota dan staff kami ahli dalam memberikan nasihat bisnis yang berkualitas untuk membantu anda mencapai tujuan finansial, operasional, dan manajemen anda.

Kontak Kami

Temukan Kami

© 2025 SWS Consulting. All rights reserved.

error: Content is protected !!