Update Pajak E-Commerce 2026: Tokopedia Buka Pengajuan Bebas Pajak, Begini Cara dan Ketentuannya

Halo, para pelaku usaha online! Jika kamu berjualan di Tokopedia, Shopee, atau platform serupa, ada kabar penting yang wajib kamu ketahui di pertengahan 2026 ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi e-commerce.

Bukan berarti muncul pajak baru yang memberatkan, melainkan cara yang lebih praktis dan adil agar seller online setara dengan pedagang konvensional. Tokopedia bahkan sudah membuka pengajuan pembebasan pajak mulai 13 Juli 2026. Yuk, kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa Itu PMK 37/2025 dan Mengapa Penting?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuannya menyederhanakan administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan persaingan yang sehat antara bisnis digital dan tradisional

Marketplace Mana yang Terlibat?

Empat platform besar ditunjuk: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan Juli 2026, dengan pemungutan efektif mulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi.

Siapa yang Kena Pajak dan Berapa Tarifnya?

Tarif tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjualan barang/jasa melalui platform. Pajak ini dipungut langsung oleh marketplace saat transaksi, lalu disetorkan ke negara. Kamu akan mendapat bukti pemungutan bulanan yang bisa dijadikan kredit pajak atau pelunasan PPh final.

Pengecualian Penting

  • Omzet ≤ Rp500 juta per tahun pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk usaha perseorangan) bebas dipungut selama mengajukan surat pernyataan.
  • Ada pengecualian lain seperti transaksi jasa kurir tertentu, pulsa, atau yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Untuk omzet lebih besar (sampai Rp4,8 miliar), tetap berlaku skema PPh final UMKM 0,5%. Data penjualan antar-platform digabung untuk perhitungan akurat.

Cara Ajukan Bebas Pajak di Tokopedia

Sangat mudah! Mulai 13 Juli 2026:

  1. Login ke Seller Center Tokopedia.
  2. Masuk menu Finance > Tax Exemption.
  3. Unggah Surat Pernyataan Omzet (format PDF, maksimal 10 MB) yang menyatakan omzet tahunan belum melebihi Rp500 juta.
  4. Badan usaha bisa unggah SKB PPh Pasal 22 jika ada.

Pastikan juga data NPWP/NIK dan alamat penagihan sudah update. Jika transaksi dibatalkan, pajak yang sudah dipotong akan dikembalikan.

Manfaat bagi Seller dan UMKM

Kebijakan ini memberi banyak kemudahan:

  • Kurangi beban admin: Tidak perlu setor sendiri setiap bulan.
  • Transparan: Bukti pemungutan jelas.
  • Perlindungan UMKM: Seller kecil tetap bebas selama memenuhi syarat.
  • Keadilan pajak: Semua pelaku usaha berkontribusi sesuai kemampuan.

Ingat, tetap wajib memiliki NPWP (atau NIK) dan melaporkan SPT tahunan jika diwajibkan.

Kesimpulan

Update pajak e-commerce 2026 melalui PMK 37/2025 adalah langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan mudah. Bagi seller Tokopedia, sekarang adalah waktu terbaik untuk mengecek omzet dan mengajukan pembebasan jika memenuhi syarat. Jangan tunggu hingga Agustus 2026!

Dengan memahami aturan ini, bisnis onlinemu bisa terus berkembang tanpa khawatir soal pajak.

Partner

Bayu Eka Ardinata, SE., Ak., CA., BKP

SWS Consulting

Ikuti Kami

More Posts

Di SWS, setiap anggota dan staff kami ahli dalam memberikan nasihat bisnis yang berkualitas untuk membantu anda mencapai tujuan finansial, operasional, dan manajemen anda.

Kontak Kami

Temukan Kami

© 2025 SWS Consulting. All rights reserved.