Infografis E-Bupot

INFOGRAFIS E-BUPOT

Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini?

Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap.

Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot.

Penjelasan lengkapnya bisa disimak dalam video dibawah