Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026: Tarif 0,5%, Siapa yang Kena, dan Cara Kerjanya

Bagi kamu yang berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, ada perubahan penting yang perlu diketahui. Mulai 1 November 2026, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan di marketplace akan mulai diterapkan.

Ini bukan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah cara pemungutannya agar lebih mudah dan otomatis. Sebelumnya seller menghitung dan menyetor sendiri. Sekarang platform yang memotong langsung.

Berikut penjelasan lengkap, mudah dipahami, berdasarkan aturan terbaru.

Apa Dasar Aturan Pajak Marketplace Ini?

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.

Awalnya dijadwalkan lebih awal, namun DJP menunda pemberlakuannya hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, pemungutan resmi dimulai pada 1 November 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerapan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.

Berapa Tarif yang Dipotong?

Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto (nilai penjualan) yang tercantum di invoice. Nilai ini dihitung sebelum potongan diskon dan tidak termasuk PPN serta PPnBM.

Contoh sederhana:
Kamu menjual barang seharga Rp2.000.000.
Marketplace memotong 0,5% = Rp10.000.
Dana yang masuk ke rekeningmu = Rp1.990.000.

Potongan ini dilakukan saat pembayaran diterima oleh marketplace.

Siapa Saja yang Dikenakan?

Pemungutan berlaku untuk pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace.

Khusus orang pribadi:

  • Omzet setahun lebih dari Rp500 juta → dipotong.
  • Omzet setahun Rp500 juta atau kurang + sudah menyampaikan surat pernyataan → tidak dipotong.

Surat pernyataan bisa dibuat sekali dan berlaku untuk semua marketplace tempat kamu berjualan.

Platform Mana yang Sudah Ditunjuk?

Saat ini empat marketplace besar yang ditunjuk sebagai pemungut:

  • PT Tokopedia
  • PT Shopee International Indonesia
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)

Penunjukan akan dilakukan kembali menjelang penerapan agar sesuai dengan jadwal baru.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. Pembeli menyelesaikan pembayaran.
  2. Marketplace memotong 0,5% dari nilai penjualan.
  3. Sisa dana ditransfer ke rekening seller.
  4. Invoice elektronik yang diterima seller sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh. Tidak perlu dokumen tambahan.

Marketplace juga wajib menyetor dan melaporkan pajak yang dipungut ke negara, serta menyampaikan data transaksi ke DJP.

Manfaat dan Dampak bagi Seller

Perubahan ini membuat kewajiban pajak lebih praktis, terutama bagi UMKM. Tidak perlu lagi menghitung sendiri setiap bulan.

  • Jika kamu menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, potongan ini bisa mengurangi pajak yang harus dibayar.
  • Jika tidak termasuk skema final, potongan menjadi kredit pajak yang bisa diklaim di SPT Tahunan.

Yang perlu diingat: pantau omzet kumulatifmu sepanjang tahun. Begitu melewati batas Rp500 juta, pemungutan akan mulai berlaku.

Tips Persiapan untuk Seller

  • Cek total omzet 2026 sejauh ini.
  • Siapkan surat pernyataan jika omzet masih di bawah Rp500 juta.
  • Simpan semua invoice sebagai bukti.
  • Ikuti update resmi di pajak.go.id atau akun media sosial DJP.
  • Jika ragu, konsultasikan ke konsultan pajak atau KPP terdekat.

Kesimpulan

Pajak marketplace yang mulai 1 November 2026 adalah perubahan mekanisme, bukan beban pajak baru. Tujuannya mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan di era digital.

Dengan pemahaman yang tepat, seller bisa beradaptasi tanpa kesulitan. Pastikan kamu sudah siap sebelum tanggal tersebut tiba.

 

Sumber Rujukan

  • Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) – Pengumuman Penundaan dan halaman Pemungutan PPh oleh Marketplace
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
  • Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (September 2026) dilansir Antara News, CNN Indonesia, Kompas, dan Pajakku

Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik resmi per September 2026. Peraturan dapat berubah. Selalu verifikasi di sumber resmi.

Partner

Ir. I Made Suadnyana, BKP.

SWS Consulting

Ikuti Kami

More Posts

Di SWS, setiap anggota dan staff kami ahli dalam memberikan nasihat bisnis yang berkualitas untuk membantu anda mencapai tujuan finansial, operasional, dan manajemen anda.

Kontak Kami

Temukan Kami

© 2025 SWS Consulting. All rights reserved.