Batas Akhir Agustus 2026: Cek 3 Pajak Masa di Coretax Agar Tidak Kena Denda Otomatis

Pendahuluan

Memasuki akhir Agustus 2026, banyak wajib pajak yang perlu segera memeriksa kewajiban pajak masa. Di era sistem Coretax DJP yang sudah berjalan penuh sejak 2025, pelaporan dan penyetoran pajak menjadi lebih terintegrasi dalam satu portal. Namun, sistem yang lebih modern juga berarti deteksi keterlambatan bisa lebih cepat, termasuk potensi denda otomatis.

Artikel ini merangkum tiga jenis pajak masa yang paling relevan di bulan ini, batas waktunya, dan cara menghindarinya. Semua berdasarkan ketentuan terbaru seperti PMK 81/2024 dan praktik Coretax.

Apa Itu Pajak Masa dan Mengapa Penting di Coretax?

Pajak masa adalah kewajiban yang dihitung berdasarkan periode bulanan (masa pajak). Berbeda dengan SPT Tahunan, pajak masa harus disetor dan dilaporkan secara rutin.

Sejak penerapan Coretax, hampir semua proses—mulai dari pembuatan bukti potong, kode billing, hingga pelaporan SPT—dilakukan melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id. Fitur prepopulated data membuat pengisian lebih mudah, tapi keterlambatan juga lebih mudah terpantau sistem.

3 Pajak Masa yang Harus Dicek di Akhir Agustus 2026

1.Penyetoran PPh (Pajak Penghasilan)

Menurut PMK 81/2024, jatuh tempo penyetoran beberapa jenis PPh diseragamkan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk masa pajak Juli 2026, batas setor biasanya jatuh di pertengahan Agustus (sekitar 15–18 Agustus, tergantung hari kerja). Jenis yang termasuk: PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26.

Pastikan kode billing sudah dibuat dan dibayar melalui kanal yang terhubung Coretax.

2.Pelaporan SPT Masa PPh / Unifikasi

Setelah menyetor, Anda wajib melaporkan SPT Masa. Batas umumnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk masa Juli 2026, targetnya 20 Agustus 2026.

DJP sudah menerapkan SPT Masa Unifikasi agar beberapa jenis PPh bisa dilaporkan dalam satu formulir. Ini menyederhanakan proses, terutama bagi pemotong pajak.

3.SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Untuk PPN, batas setor dan lapor biasanya paling lambat akhir bulan berikutnya. Jadi untuk masa Juli 2026, hari ini 31 Agustus 2026 adalah batas akhir.

Jangan lupa juga batas upload faktur pajak keluaran yang biasanya berdekatan dengan tanggal pelaporan.

Berapa Besaran Denda Keterlambatan?

Sesuai ketentuan UU KUP yang masih berlaku:

  • SPT Masa selain PPN: denda Rp100.000
  • SPT Masa PPN: denda Rp500.000

Di Coretax, notifikasi dan Surat Tagihan Pajak (STP) bisa muncul otomatis jika melewati batas. Ada beberapa kebijakan relaksasi di masa transisi Coretax (seperti penghapusan sanksi untuk gangguan sistem tertentu), tetapi sebaiknya jangan mengandalkannya. Lebih aman lapor tepat waktu.

Cara Mudah Lapor dan Bayar di Coretax

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id (gunakan akun yang sudah diaktivasi).
  2. Pastikan data NIK sudah dipadankan dengan NPWP.
  3. Pilih menu SPT atau pembayaran sesuai jenis pajak.
  4. Manfaatkan fitur prepopulated jika data sudah tersedia.
  5. Simpan bukti pelaporan (BPE).

Jika mengalami error validasi atau gangguan sistem, dokumentasikan screenshot dan hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat. DJP biasanya tidak mengenakan sanksi jika keterlambatan murni karena gangguan teknis resmi.

Tips Agar Tidak Kena Denda Otomatis

  • Cek kalender pajak setiap awal bulan.
  • Aktifkan notifikasi atau reminder pribadi.
  • Lapor lebih awal, jangan tunggu hari terakhir.
  • Untuk perusahaan, pastikan akses multi-user di Coretax sudah diatur dengan baik.
  • Selalu gunakan situs resmi (waspadai situs palsu).

Kesimpulan

Batas akhir Agustus 2026, khususnya 31 Agustus untuk SPT Masa PPN masa Juli, adalah momen penting. Dengan Coretax, kewajiban pajak masa menjadi lebih transparan dan efisien, asalkan kita disiplin.

Jangan biarkan denda kecil mengganggu arus kas atau status kepatuhan Anda. Segera cek status di portal resmi hari ini juga.

Managing Partner

I Kadek Sumadi, SE., SH., M.Si., MH., AK., CA., BKP

SWS Consulting

Ikuti Kami

More Posts

Di SWS, setiap anggota dan staff kami ahli dalam memberikan nasihat bisnis yang berkualitas untuk membantu anda mencapai tujuan finansial, operasional, dan manajemen anda.

Kontak Kami

Temukan Kami

© 2025 SWS Consulting. All rights reserved.