Banyak pemilik usaha rumah kos merasa bingung dan khawatir. Mereka mendengar isu bahwa bisnis kos-kosan kini dikenai dua jenis pajak sekaligus: Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) daerah. Apakah benar terjadi double tax?
Jawaban singkatnya: tidak. Kedua pajak tersebut memiliki objek, subjek, dan dasar hukum yang berbeda. Mari kita bedah secara jelas berdasarkan regulasi terkini.
Pertama, soal Pajak Penghasilan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari rumah kos digolongkan sebagai jasa pelayanan penginapan, bukan persewaan tanah dan bangunan. Akibatnya, rumah kos dikecualikan dari PPh final 10 persen yang berlaku untuk kontrakan.
Penghasilan dari usaha kos tetap wajib dilaporkan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat memanfaatkan skema PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Bahkan, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sama sekali.
Kedua, soal PBJT Jasa Perhotelan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, terdapat kategori “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” yang dapat menjadi objek PBJT.
Penerapan PBJT sangat bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, rumah kos dapat dikenakan PBJT tanpa batasan jumlah kamar. Tarif maksimal 10 persen, dan yang menanggung adalah penyewa (konsumen), bukan pemilik kos.
Karena objek pajak berbeda (penghasilan usaha versus jasa akomodasi) dan pihak yang menanggung juga berbeda (pemilik versus penyewa), maka tidak terjadi pengenaan pajak ganda atas objek yang sama.
Pemilik rumah kos disarankan untuk:
- Memeriksa Perda di daerah masing-masing,
- Mencatat omzet secara tertib,
- Memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen jika memenuhi syarat,
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Dengan pemahaman yang tepat, pemilik usaha kos dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tenang dan menghindari risiko sanksi di kemudian hari. Pajak bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dipahami agar usaha tetap aman dan berkelanjutan.






