Pendahuluan
Dalam mengelola keuangan bisnis, strategi efisiensi pajak (tax planning) merupakan hal yang wajar dilakukan oleh para pelaku usaha. Salah satu caranya adalah dengan memasukkan berbagai pengeluaran ke dalam pos biaya operasional perusahaan untuk mengurangi besaran laba kotor, sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lebih kecil.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki batasan yang tegas mengenai pengeluaran mana saja yang boleh dijadikan pengurang pajak (Deductible Expenses) dan mana yang tidak (Non-Deductible Expenses). Berdasarkan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta peraturan turunannya seperti PMK 66/2023 yang berlaku penuh hingga tahun 2026, perusahaan harus lebih cermat saat melakukan rekonsiliasi fiskal.
Jika perusahaan nekat memasukkan biaya yang dilarang oleh aturan perpajakan, maka pada saat pelaporan SPT online atau proses pemeriksaan pajak, pos biaya tersebut akan terkena koreksi fiskal positif. Akibatnya, nilai beban pajak perusahaan justru melonjak.
Lantas, apa saja biaya operasional perusahaan yang tidak bisa mengurangi pajak di tahun 2026? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Prinsip Dasar: Aturan 3M dalam Perpajakan
Sebelum melihat daftar pengeluarannya, pengusaha dan praktisi akuntansi harus memahami prinsip dasar 3M, yaitu biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Secara sederhana, jika sebuah pengeluaran tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis dalam menghasilkan pendapatan perusahaan, maka pengeluaran tersebut secara otomatis tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
5 Biaya Operasional yang Tidak Bisa Mengurangi PPh Badan (Non-Deductible)
Berikut adalah daftar 5 biaya operasional yang sering ditemui dalam pembukuan perusahaan, namun ditolak oleh perpajakan sebagai pengurang laba kena pajak:
1.Biaya untuk Kepentingan Pribadi Pemilik, Pemegang Saham, atau Pengurus
Pengeluaran yang digunakan untuk keperluan pribadi direksi, komisaris, pemegang saham, maupun keluarganya sama sekali tidak boleh dibebankan sebagai biaya operasional perusahaan.
Contoh pengeluaran yang tidak diakui:
- Pembayaran tagihan listrik, air, atau internet rumah pribadi direktur menggunakan rekening PT.
- Biaya liburan keluarga pemegang saham yang dimasukkan ke dalam pos traveling operasional.
- Biaya pendidikan anak pengurus perusahaan.
2.Sanksi Administrasi, Denda, dan Bunga di Bidang Perpajakan
Segala bentuk denda atau sanksi keterlambatan yang diterbitkan oleh instansi perpajakan tidak dianggap sebagai biaya operasional murni. Pemerintah menganggap sanksi sebagai bentuk hukuman atas ketidakpatuhan Wajib Pajak, sehingga tidak wajar jika sanksi tersebut malah dijadikan pengurang pajak.
Contoh pengeluaran yang tidak diakui:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPN.
- Tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3.Fasilitas Natura dan Kenikmatan yang Tidak Memenuhi Batasan PMK 66/2023
Sejak berlakunya PMK Nomor 66 Tahun 2023, pemberian natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas) kepada pegawai memang sebagian besar telah digeser menjadi biaya yang dapat dikurangkan (deductible). Namun, ada pengecualian ketat untuk fasilitas yang sifatnya mewah atau melebihi batasan nominal yang ditetapkan.
Fasilitas natura yang TIDAK BISA dijadikan pengurang pajak:
- Penyediaan fasilitas olahraga mewah (seperti golf, balap motor, atau pacuan kuda) bagi manajemen.
- Bingkisan hari raya atau kupon makan yang nilainya melampaui batasan maksimal dalam peraturan perundang-undangan.
- Peralatan kerja yang diberikan bukan untuk menunjang pekerjaan bisnis secara langsung.
4.Sumbangan, Hadiah, dan Donasi Tanpa Landasan Aturan Resmi
Seringkali perusahaan menyalurkan dana bantuan sosial, sponsor acara lokal, atau donasi sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Namun, tidak semua sumbangan bisa dicatat sebagai pengurang pajak.
Berdasarkan PP No. 93 Tahun 2010, sumbangan yang BISA dikurangkan hanyalah sumbangan yang disalurkan melalui lembaga resmi dan memenuhi kriteria berikut:
- Sumbangan bencana nasional.
- Sumbangan penelitian dan pengembangan di dalam negeri.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial.
- Sumbangan fasilitas pendidikan.
- Sumbangan pembinaan olahraga.
Jika donasi diserahkan ke organisasi yang tidak terdaftar resmi atau diberikan dalam bentuk sponsor acara yang tidak berkaitan dengan bisnis, maka biaya tersebut akan dikoreksi fiskal.
5.Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
Secara akuntansi komersial, perusahaan diperbolehkan membuat dana cadangan untuk mengantisipasi kerugian masa depan (misalnya cadangan piutang tak tertagih). Namun, secara akuntansi fiskal pajak, pemupukan dana cadangan ini tidak diakui sebagai biaya.
Pengecualian hanya berlaku untuk sektor usaha khusus, seperti:
- Bank dan lembaga keuangan penyedia kredit.
- Perusahaan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
- Perusahaan asuransi dan penjaminan.
- Usaha pertambangan dan pengelolaan limbah industri.
Bagi perusahaan manufaktur, perdagangan, atau jasa umum, dana cadangan tidak boleh dijadikan pemotong Penghasilan Kena Pajak.
Cara Menghindari Koreksi Fiskal dalam Pelaporan SPT
Agar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Anda berjalan lancar tanpa teguran dari kantor pajak saat pelaporan SPT online, lakukan langkah-langkah antisipasi berikut:
- Lakukan Rekonsiliasi Fiskal Secara Berkala: Pisahkan pos biaya komersial dan pos biaya fiskal sebelum menyusun laporan keuangan akhir tahun.
- Pisahkan Rekening Perusahaan dan Pribadi: Hindari penggunaan kas PT untuk transaksi keperluan keluarga pemilik modal.
- Tertib Dokumentasi: Pastikan setiap pengeluaran dilengkapi dengan bukti transaksi yang sah (Faktur Pajak, Nota Resmi, Kwitansi, atau Bukti Potong Pajak).
- Pahami Cara Hitung PPh 21 2026 & PMK Terbaru: Pastikan pemotongan pajak atas gaji, natura, dan honorarium karyawan sudah sesuai dengan petunjuk teknis DJP terbaru.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara biaya komersial dan biaya fiskal sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis. Dengan mengetahui daftar biaya operasional perusahaan yang tidak bisa mengurangi pajak di 2026, Anda dapat menyusun strategi tax planning yang aman, patuh, dan bebas dari sanksi denda perpajakan.
Punya pertanyaan seputar rekonsiliasi fiskal atau konsultasi pelaporan pajak bisnis Anda? Konsultasikan langsung dengan tim ahli perpajakan kami untuk memastikan laporan keuangan perusahaan Anda patuh 100%!






