DENPASAR, BALI — Program Studi Magister Hukum Universitas Udayana resmi menginjak usia ke-29 tahun. Menandai perjalanan panjang yang dimulai sejak tahun 1997 hingga 2026 ini, civitas akademika menyelenggarakan rangkaian kegiatan monumental bertajuk “29 Tahun Magister Hukum Udayana: Karya Nyata, Dampak Berkelanjutan”. Puncak perayaan yang diselenggarakan pada Senin, 22 Juni 2026 bertempat di Kertha Sabha Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana ini berlangsung khidmat sekaligus sarat akan pemikiran visioner demi masa depan hukum di Indonesia.
Sebagai bagian utama dari rangkaian Dies Natalis tersebut, sebuah seminar akademis dengan tema “Langkah Nyata Alumni Magister Hukum: Dari Ilmu Menuju Dampak” digelar dengan menghadirkan para pakar terkemuka di bidangnya. Diskusi interaktif ini dipandu oleh Ni Putu Nathalia Dewi, S.H., mahasiswi aktif angkatan 2025 yang bertindak sebagai moderator, serta dimeriahkan oleh penampilan hiburan menarik dari Wave Entertainment.
Transformasi Digital, Kepatuhan, dan Kecerdasan Buatan (AI)
Acara ini menghadirkan dua pembicara utama yang mengulas isu-isu krusial penegakan hukum dan profesionalisme di era modern. Salah satu sorotan utama dalam seminar ini datang dari alumni berprestasi Magister Hukum Universitas Udayana, yakni I Kadek Sumadi, S.E., S.H., M.Si., M.H., Ak., CA., BKP, yang saat ini menjabat sebagai Managing Partner sekaligus Owner dari kantor konsultan hukum dan pajak terkemuka, SWS Consulting.
Dalam pemaparannya yang berjudul “Tantangan Praktisi Hukum di Era Digital, Kepatuhan, dan Artificial Intelligence”, I Kadek Sumadi membedah dinamika dunia profesional hukum yang kini bertransformasi secara drastis akibat disrupsi teknologi. Beliau menekankan bahwa kehadiran teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) bukan lagi sebuah pilihan di masa depan, melainkan realitas yang harus dihadapi oleh setiap praktisi hukum saat ini.
Menurutnya, praktisi hukum hari ini tidak hanya dituntut untuk memahami teks undang-undang, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan sistem otomasi dan kecerdasan buatan. AI dapat membantu mempercepat riset hukum dan penyusunan dokumen, namun aspek kepatuhan (compliance), integritas moral, serta analisis mendalam tetap memerlukan sentuhan manusia yang tidak bisa digantikan oleh mesin. Beliau juga menggarisbawahi pentingnya aspek kepatuhan di era digital, di mana regulasi yang semakin kompleks menuntut para praktisi untuk menguasai alat-alat berbasis teknologi demi memitigasi risiko hukum bagi para pelaku usaha secara akurat dan efisien.
Sinergi Kelembagaan dan Dampak Berkelanjutan
Selain perspektif dari praktisi profesional, acara ini juga diperkaya oleh pandangan dari birokrat pemerintahan, Herdaus, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan pada Kemenko Kumham Imipas RI. Sinergi materi antara aspek regulasi kelembagaan publik dan tantangan riil di dunia industri digital yang dibawakan oleh kedua pembicara berhasil memicu diskusi dinamis dengan para peserta seminar.
Melalui perayaan ke-29 ini, Magister Hukum Universitas Udayana membuktikan komitmennya untuk terus melahirkan lulusan dan alumni yang mampu merealisasikan ilmu akademik mereka menjadi karya nyata yang berdampak berkelanjutan bagi masyarakat luas, bangsa, dan negara di tengah laju perkembangan teknologi global yang kian akseleratif.



