Bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, tanggal 15 setiap bulan menjadi momen penting. Itu adalah batas waktu penyetoran PPh Final UMKM.
Saat ini, 12 Agustus 2026, tinggal lima hari lagi sebelum deadline setor pajak atas omzet Juli. Kalau terlewat, sistem Coretax dapat langsung mencatat keterlambatan dan mengenakan sanksi.
Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana apa saja yang perlu dilakukan, siapa yang wajib, bagaimana cara menghitung dan menyetor, serta risiko jika terlambat. Semua berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku tahun 2026.
Siapa yang Wajib Menyetor PPh Final UMKM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (yang mengubah PP 55/2022), fasilitas tarif 0,5% dari peredaran bruto diberikan kepada:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi dalam negeri
Syarat utamanya: peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kabar baik untuk Orang Pribadi: omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap tidak dikenai PPh Final. Pajak 0,5% baru dihitung dari kelebihan di atas angka tersebut.
Catatan penting: CV, firma, dan PT umum (selain PT perorangan) sudah tidak lagi menjadi penerima fasilitas ini, kecuali masih dalam masa transisi sesuai ketentuan peralihan.
Batas Waktu dan Cara Menghitung
PPh Final UMKM disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Contoh praktis: Omzet Juli 2026 → harus disetor paling lambat 15 Agustus 2026.
Cara hitung sangat sederhana: Omzet bruto bulan tersebut × 0,5%.
Jika Anda Orang Pribadi dan omzet kumulatif tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta, maka belum ada pajak yang harus disetor untuk bagian tersebut.
Cara Setor Lewat Coretax (Langkah demi Langkah)
Sistem Coretax sudah menjadi saluran utama sejak 2025. Berikut langkah praktisnya:
- Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login dengan akun Anda.
- Pilih menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
- Pilih Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420 (PPh Final UMKM Setor Sendiri).
- Isi masa pajak, tahun pajak, dan jumlah yang harus disetor.
- Unduh kode billing.
- Bayar melalui bank, mobile banking, ATM, atau kanal resmi lainnya.
Kode billing memiliki masa berlaku terbatas (saat ini diatur hingga 14 hari menurut ketentuan terbaru). Setelah dibayar, bukti penerimaan negara (NTPN) akan masuk ke sistem.
Yang menarik: dengan melakukan penyetoran ini, Anda dianggap sudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa untuk PPh Final UMKM tersebut. Tidak perlu lapor SPT Masa terpisah setiap bulan. Rekapitulasi lengkap cukup dilakukan di SPT Tahunan.
Risiko Keterlambatan: Denda Otomatis di Coretax
Kalau melewati tanggal 15, Anda dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Tarif bunga mengikuti Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku setiap bulan. Untuk periode Agustus 2026, tarif untuk keterlambatan pembayaran/setoran berada di kisaran 1,02% per bulan (dengan uplift tertentu).
Sistem Coretax dapat menampilkan notifikasi dan mencatat kewajiban tambahan secara otomatis. Semakin lama ditunda, semakin besar jumlah bunganya (maksimal 24 bulan).
Oleh karena itu, sebaiknya setor lebih awal, bukan di hari terakhir.
Tips Agar Tidak Kena Denda
- Catat omzet harian atau mingguan secara disiplin.
- Buat reminder di kalender HP untuk tanggal 10–12 setiap bulan.
- Cek akun Coretax secara berkala untuk melihat status pembayaran.
- Simpan semua bukti bayar.
- Jika ada keraguan tentang status fasilitas 0,5% (terutama setelah PP 20/2026), konsultasikan ke KPP atau konsultan pajak.
Kesimpulan
Deadline 15 Agustus 2026 untuk omzet Juli tinggal hitungan jari. Proses penyetoran di Coretax sudah jauh lebih sederhana dibanding dulu, tetapi disiplin tetap menjadi kunci.
Dengan menyetor tepat waktu, Anda bukan hanya menghindari denda, tetapi juga menjaga catatan perpajakan yang bersih. Itu penting jika suatu saat usaha berkembang dan membutuhkan pinjaman atau mengikuti program pemerintah.
Segera cek omzet Juli Anda hari ini. Kalau belum setor, buat kode billing sekarang juga.



