Akhir Juli 2026 tinggal hitungan hari. Bagi seller e-commerce dan pelaku UMKM yang berjualan di marketplace, ini saat penting untuk memastikan dokumen perpajakan sudah lengkap.
Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—resmi menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Banyak seller masih bingung: apakah ini pajak baru? Siapa yang kena potongan? Dan dokumen apa yang harus disetor sebelum akhir bulan Juli?
Apa yang Berubah Mulai 1 Agustus 2026?
Sebelumnya, seller menghitung dan menyetor sendiri PPh atas penghasilan dari penjualan online. Kini, marketplace yang ditunjuk akan memotong langsung 0,5% dari omzet bruto (nilai transaksi sebelum PPN dan PPnBM) saat pembayaran masuk ke sistem escrow.
Ini bukan pajak baru. Hanya mekanisme pemungutan yang berubah. Tujuan pemerintah adalah mempermudah administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa potongan ini dapat dikreditkan atau mengurangi kewajiban PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Kena Potongan dan Siapa yang Bebas?
- Seller dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta → dikenakan potongan 0,5%.
- Seller orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta setahun → dibebaskan, asalkan sudah menyerahkan surat pernyataan.
- Badan usaha (PT, CV, dll.) umumnya tetap dikenakan sesuai ketentuan masing-masing.
- Beberapa transaksi khusus (misalnya pulsa, emas tertentu, mitra ojek online) juga dikecualikan.
Omzet dihitung secara keseluruhan: semua toko di berbagai marketplace ditambah penjualan offline.
Dokumen yang Harus Disetor Sebelum Akhir Juli
Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin bebas potongan:
- Surat Pernyataan Omzet sesuai format Lampiran PMK 37 Tahun 2025 (harus bermeterai).
- NPWP atau NIK yang valid.
- Alamat korespondensi aktif.
Satu surat pernyataan sudah cukup untuk semua akun dan semua marketplace. Tidak perlu membuat surat terpisah untuk tiap platform.
Platform sudah membuka fitur upload sejak pertengahan Juli 2026. Banyak yang merekomendasikan penyelesaian paling lambat 31 Juli 2026 agar status pengecualian aktif sebelum 1 Agustus.
Cara Upload Dokumen di Marketplace
Masuk ke Seller Center → menu terkait Pajak / Finance / Data Penghasilan / Tax Exemption. Unggah file PDF surat pernyataan (ukuran maksimal biasanya 10 MB). Ikuti petunjuk masing-masing platform karena antarmuka sedikit berbeda.
Jika di tengah tahun omzet kamu melebihi Rp500 juta, segera buat surat pernyataan baru yang menyatakan omzet sudah melebihi batas. Serahkan paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlewati. Marketplace akan mulai memotong mulai bulan berikutnya.
Hubungan dengan PPh Final UMKM 0,5%
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar diperjelas dan dapat digunakan tanpa batas waktu selama syarat terpenuhi. Potongan oleh marketplace dapat menjadi pengurang kewajiban PPh Final tersebut.
Kesimpulan
Sisa dua hari sebelum penutupan bulan Juli adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan administrasi. Seller dengan omzet kecil tidak perlu khawatir kena potongan asalkan dokumen sudah disetor. Seller dengan omzet lebih besar perlu memahami bahwa potongan 0,5% adalah bagian dari kewajiban yang sebelumnya sudah ada, hanya sekarang dipungut lebih otomatis.
Lakukan pengecekan omzet total sekarang juga, siapkan surat pernyataan, dan upload ke semua platform tempat kamu berjualan.



