Pendahuluan
Bayangkan aset yang didapat dari penghindaran pajak bisa diambil negara, bahkan tanpa menunggu putusan pidana final. Itulah salah satu poin penting dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR.
Per September 2026, RUU ini masuk prioritas dan ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan berkomitmen mengundurkan diri jika tenggat tersebut gagal. Salah satu berita yang menarik perhatian adalah kemungkinan RUU ini menyasar pengemplang pajak.
Artikel ini merangkum informasi terbaru secara sederhana, berdasarkan sumber berita resmi dan pernyataan pejabat, agar wajib pajak memahami risikonya dan cara melindungi diri.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bertujuan menyatukan aturan perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang. Isinya mencakup sekitar 8 bab dan puluhan pasal.
Yang baru adalah kombinasi dua mekanisme:
- Perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam).
- Perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem atau non-conviction based), dengan syarat tertentu seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau perkara tidak bisa disidangkan.
Aset yang bisa dirampas antara lain hasil tindak pidana, alat yang digunakan untuk kejahatan, barang temuan, dan aset pengganti kerugian.
Mengapa Bisa Bidik Pengemplang Pajak?
Dalam draf yang dibahas Komisi III DPR, tindak pidana di bidang perpajakan masuk daftar 13 jenis kejahatan yang asetnya bisa dirampas. Daftar lainnya mencakup korupsi, narkotika, terorisme, perbankan, lingkungan hidup, pertambangan, dan perdagangan orang.
Anggota DPR dari Komisi XI bahkan secara terbuka mendukung masuknya pidana pajak dan perbankan, dengan alasan agar orang yang “gelapin pajak” tidak bisa lolos dari sita aset.
Ini berarti aset yang diduga berasal dari penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan berpotensi menjadi objek perampasan, terutama jika nilainya signifikan (ada usulan minimum sekitar Rp1 miliar untuk mekanisme tanpa putusan pidana).
Isu Perpajakan yang Perlu Diperhatikan
Meskipun RUU ini tidak khusus mengatur pajak, ada irisan penting dengan aturan perpajakan yang sudah ada:
- Kewajiban pajak atas aset yang sedang dalam proses perampasan. Siapa yang menanggung pajak selama aset digunakan pihak ketiga?
- Hak mendahulu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas utang pajak. Bagaimana jika DJP sudah menyita aset, sementara aparat lain mengajukan perampasan?
- Status hasil lelang aset yang dirampas (biasanya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Para pengamat menekankan perlunya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian bagi wajib pajak.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Bagi yang patuh, RUU ini justru memperkuat rasa keadilan karena uang negara bisa dipulihkan. Bagi yang memiliki tunggakan atau indikasi penghindaran pajak, risikonya meningkat: aset bisa diblokir, disita, atau dirampas.
DJP sudah aktif melakukan penagihan aktif, termasuk blokir rekening dan sita aset terhadap penunggak besar. RUU ini menambah instrumen yang lebih kuat.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset 2026 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum ekonomi, termasuk di bidang perpajakan. Target pengesahan Desember 2026 membuat topik ini sangat relevan saat ini.
Kunci utamanya tetap sama: patuh pajak, laporkan SPT dengan benar, dan selesaikan kewajiban tepat waktu. Dengan begitu, aset Anda tetap aman.






